Pengertian Kesehatan Kerja

Assalamu'alaikum wr.wb.
Kali ini saya menulis sedikit tentang " Kesehatan Kerja ". yuk kita simak!!!

Kesehatan Kerja

 Hasil gambar untuk gambar kesehatan kerja    Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditunjukan untuk melindungi pekerja atau tenaga kerja, dari berbagai risiko yang berasal dari lingkungan kerja, baik fisik kimia, biologi peralatan dan bangunan. Agar mereka senantiasa terjamin kesehatan dan keselamatannya dalam bekerja. sehingga mempunyai produktivitas kerja yang optimum dan bebas dari gangguan kesehatan dan kecacatan. 
Dari pengertian kesehatan kerja tersebut terdapat beberapa aspek diantaranya :
  1. Aspek kromosi dan pemeliharaan yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Baik secara fisik, mental, dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan.
  2. Aspek pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja ditunjukan pada kondisi kerja mereka.
  3. Aspek perlindungan pekerja bertujuan melindungi pekerja terhadap risiko akibat fakto-faktor yang mengganggu kesehatan.
  4. Aspek penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkaran kerja bertujuan menyesuaikan kemampuan fisik dan psikologis tenaga kerja sesuai dengan pekerjaannya atau sebaliknya pekerjaan sesuai dengan kondisi tenaga kerja.
Tujuan Kesehatan Kerja menurut WHO :
  1. Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial untuk semua lapangan kerja.
  2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja atau working condision.
  3. Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatan atau health hazard yang timbul akibat pekerjaan.
  4. Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkuangan kerja yang sesuai kondisi fisik faal tubuh atau mental psikologis yang bersangkutan.
Upaya Meningkatkan Kesehatan Kerja :
Upaya penyelenggaraan kesehatan kerja secara umum dilakukan melalui upaya preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif. Upaya penyelenggaraan kesehatan kerja bagi tenaga kerja dilaksanakan melalui kegiatan kegiatan kesehatan kerja dan lingkungan kerja.
Kesehatan kerja menurut UU nomor 32 tahun 2009 pasal 23 dilaksanakan :
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produkltivitas kerja yang optimal.
  2. Meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. 
Mungkin hanya sekian, nanti saya akan lanjutka. Terimakasih:)


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Sholawat Lailahaillallah-Ceng Zamzam

Identifikasi Formalin Pada Bahan Makanan | Laboratorium

Contoh Proposal Sederhana (Beatbox)